PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 129
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Penentuan rincian kebutuhan bangunan dan fasilitas yang akan dibangun di atas objek BGS/BSG ditentukan bersama antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan KSP BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 94 mutatis mutandis berlaku untuk pelaksanaan BGS/BSG BMN atas tanah yang berada pada Pengguna Barang yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
