Pasal 123
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Besaran kontribusi tahunan dihitung oleh tim BGS/BSG berdasarkan dan/atau mempertimbangkan laporan penilaian nilai wajar BMN dan laporan analisis dari Penilai. (2) Penghitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan, dilakukan oleh tim BGS/BSG sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan perhitungan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan. (4) Besaran kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan yang ditetapkan Pengelola Barang merupakan nilai limit terendah dalam pelaksanaan
pemilihan mitra.
