PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 124
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Mitra BGS/BSG harus melaksanakan pembangunan gedung dan fasilitasnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BGS/BSG. (2) Dalam hal mitra selesai melaksanakan pembangunan: a. Mitra harus menyerahkan hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana diperjanjikan kepada Pengelola Barang; b. mitra dapat langsung mengoperasionalkan hasil BGS yang dibangun sesuai dengan perjanjian BGS; c. dalam hal yang dilaksanakan BSG:
- mitra harus menyerahkan hasil BSG kepada Pengelola Barang setelah selesai pembangunan;
- hasil BSG yang diserahkan kepada Pengelola Barang ditetapkan sebagai BMN;
