PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 122
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Permohonan dari Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, diusulkan kepada Pengelola Barang yang memuat: a. latar belakang permohonan; b. rencana peruntukan BGS/BSG; c. jangka waktu BGS/BSG; d. usulan besaran kontribusi tahunan; dan e. usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan: a. data BMN yang diajukan untuk dilakukan BGS/BSG; b. data pemohon BGS/BSG; c. proposal rencana usaha BGS/BSG; d. informasi lainnya berkaitan dengan usulan BGS/BSG, antara lain informasi mengenai:
- Rencana Umum Tata Ruang Wilayah dan penataan kota; dan
- bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan.
