PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 121
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Inisiatif Pengelola Barang atas BGS/BSG BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, dituangkan dalam bentuk rekomendasi BGS/BSG BMN. (2) Inisiatif Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari rencana kebutuhan yang disampaikan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
