PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 103
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Pihak yang dapat melakukan BGS/BSG adalah Pengelola Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Swasta kecuali perorangan; dan/atau d. Badan Hukum lainnya. (3) Dalam hal mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama mitra BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.
