Pasal 102
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan: a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi; dan b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan BGS/BSG harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Biaya persiapan BGS/BSG yang dikeluarkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan mitra BGS/BSG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (4) Biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dibebankan pada mitra BGS/BSG. (5) Penerimaan BGS/BSG merupakan penerimaan Negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. (6) Penetapan status penggunaan hasil dari pelaksanaan BGS/BSG dilakukan setelah objek dan/atau hasil BGS/BSG diserahkan kepada Pengelola Barang. (7) Besarnya bagian objek BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi ditetapkan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. (8) Mitra BGS/BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian: a. wajib membayar kontribusi tahunan ke rekening Kas Umum Negara setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. wajib memelihara objek BGS/BSG; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindah tangankan:
- tanah yang menjadi objek BGS/BSG;
- hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah; dan/atau
- hasil BSG.
