PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 101
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
(1) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktu KSP, objek KSP beserta sarana berikut fasilitasnya diserahkan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada saat berakhirnya jangka waktu KSP sebagaimana diatur dalam perjanjian KSP. (2) Penyerahan objek KSP beserta sarana dan prasarananya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan berita acara serah terima antara mitra KSP dengan Pengelola Barang/Pengguna Barang.
