PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 100
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
Perpanjangan jangka waktu KSP BMN yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pengguna Barang melakukan penelitian administrasi atas permohonan perpanjangan jangka waktu KSP yang disampaikan oleh mitra KSP. b. Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP kepada Pengelola Barang. c. Permohonan perpanjangan jangka waktu KSP diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu KSP, dengan melampirkan:
- surat usulan permohonan perpanjangan KSP;
- Proposal perpanjangan KSP;
- data dan kondisi objek KSP; dan
- bukti penyetoran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dalam 5 (lima) tahun terakhir. d. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, usulan perpanjangan jangka waktu KSP dapat disetujui, Pengelola Barang
- membentuk tim KSP; dan
- menugaskan Penilai untuk melakukan penghitungan nilai BMN yang akan dijadikan objek KSP, besaran kontribusi tetap, dan persentase pembagian keuntungan KSP. e. Dikecualikan dari ketentuan huruf d, dalam hal BMN yang akan menjadi objek KSP berupa selain tanah dan/atau bangunan, pembentukan tim KSP dilakukan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Pengelola Barang. f. Dalam rangka menentukan kelayakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pengelola Barang dapat menugaskan Penilai untuk melakukan analisis kelayakan perpanjangan pelaksanaan KSP.
g. Tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf e, antara lain:
- menyiapkan perjanjian perpanjangan KSP;
- menghitung besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP berdasarkan dan/atau dengan mempertimbangkan hasil Penilaian;
- melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang. h. Penilai menyampaikan laporan Penilaian yang merupakan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang. i. Tim KSP menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang. j. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf i, permohonan perpanjangan jangka waktu KSP tidak dapat disetujui, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan penolakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan KSP kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. k. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf i, permohonan perpanjangan jangka waktu KSP dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP kepada Pengguna Barang. l. Berdasarkan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP sebagaimana dimaksud pada huruf k, tim KSP pada Pengguna Barang menyusun perjanjian perpanjangan jangka waktu KSP sekaligus menyiapkan hal-hal teknis yang diperlukan. n. Perpanjangan jangka waktu KSP berlaku pada saat penandatanganan perjanjian KSP antara Pengguna Barang dengan mitra KSP dilakukan.
