Pasal 99
BAB 7 — KERJA SAMA PEMANFAATAN
Perpanjangan jangka waktu KSP atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Permohonan perpanjangan jangka waktu, diajukan oleh mitra KSP kepada Pengelola Barang paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu KSP, dengan melampirkan antara lain:
- surat permohonan perpanjangan KSP;
- proposal perpanjangan KSP;
- data dan kondisi objek KSP; dan
- bukti penyetoran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
b. Pengelola Barang meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk melakukan evaluasi kelayakan perpanjangan pelaksanaan KSP yang telah berlangsung. c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, usulan perpanjangan jangka waktu KSP dapat disetujui, Pengelola Barang:
- membentuk tim KSP; dan
- menugaskan Penilai untuk melakukan penghitungan nilai BMN yang akan dijadikan objek KSP, besaran kontribusi tetap, dan persentase pembagian keuntungan KSP. d. Dalam rangka menentukan kelayakan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengelola Barang dapat menugaskan penilai untuk melakukan analisis kelayakan perpanjangan pelaksanaan KSP. e. Tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain:
- menyiapkan perjanjian perpanjangan KSP;
- menghitung besaran kontribusi tetap dan persentase pembagian keuntungan KSP berdasarkan dan/atau dengan mempertimbangkan hasil Penilaian;
- melaksanakan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Pengelola Barang. f. Penilai menyampaikan laporan penilaian yang merupakan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, kepada Pengelola Barang. g. Tim KSP menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Pengelola Barang. h. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf g, permohonan perpanjangan jangka waktu KSP tidak dapat disetujui, Pengelola Barang menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada mitra KSP disertai dengan alasannya. i. Dalam hal berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tim KSP sebagaimana dimaksud pada huruf g, permohonan perpanjangan jangka waktu KSP dapat disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP kepada mitra KSP. j. Berdasarkan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada huruf i, tim KSP menyusun perjanjian perpanjangan KSP sekaligus menyiapkan hal- hal teknis yang diperlukan.
k. Perpanjangan jangka waktu KSP berlaku pada saat penandatanganan perjanjian KSP antara Pengelola Barang dengan mitra KSP dilakukan.
