PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN...
Pasal 104
BAB 8 — BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA
(1) Objek BGS/BSG meliputi: a. BMN berupa tanah yang berada pada Pengelola Barang; atau b. BMN berupa tanah yang berada pada Pengguna Barang. (2) Dalam hal BMN berupa tanah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang bersangkutan, dapat dilakukan BGS/BSG setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Pengelola Barang.
