PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 8
(1) Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan. (2) Biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memperhitungkan biaya pengambilan sampel, biaya preparasi, bahan pengujian, sertifikat hasil uji, peralatan dan/atau tenaga ahli.
