PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 7
(1) Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan. (2) Biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memperhitungkan biaya bahan pelatihan, peralatan, sertifikat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
