PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
