PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.
