Pasal 14
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan uang kuliah tunggal program diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian.
