PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN...
Pasal 5
Backlog dinyatakan ineligible apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang telah berstatus Closing Date/Closing Account; dan/atau
- belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPPHLN.
