PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN...
Pasal 4
Backlog yang disajikan dalam Neraca LK BUN dan Neraca LKPP dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui:
- penatausahaan transaksi Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- penatausahaan transaksi penggantian Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
- pengupayaan secara aktif adanya penggantian terhadap penggunaan Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
