PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN...
Pasal 3
Jumlah backlog atas PHLN setelah koreksi akuntansi, disajikan dalam Neraca LK BUN dan Neraca LKPP sebagai uang muka dari rekening Bendahara Umum Negara.
