Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN DENGAN PENGUSAHA PABRIK LAINNYA
(1) Pernyataan memiliki Hubungan Keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang sama; b. Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang berbeda. (2) Atas pernyataan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Direktur menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik dengan Pengusaha Pabrik lainnya menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
