Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN DENGAN PENGUSAHA PABRIK LAINNYA
(1) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap Pengusaha Pabrik yang memiliki indikasi adanya Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya. (2) Untuk mendapatkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kegiatan Pengusaha Pabrik yang berada dalam wilayah pengawasannya. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan bukti-bukti, yaitu: a. Dokumen Cukai atau dokumen pelengkap cukai; b. laporan hasil penyelidikan; c. Laporan Hasil Audit; atau d. bukti temuan lainnya, berupa catatan, buku, surat, dan dokumen lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya indikasi Pengusaha Pabrik yang memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya, Kepala Kantor memberitahukan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang sama; atau b. Direktur apabila pabrik berada di bawah Kantor Wilayah yang berbeda.
