PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI...
Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN DENGAN PENGUSAHA PABRIK LAINNYA
Pengusaha Pabrik ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik yang bersangkutan menyatakan diri memiliki Hubungan Keterkaitan dengan Pengusaha Pabrik lainnya disertai bukti-bukti pendukung; atau b. hasil penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai atas indikasi, membuktikan adanya Hubungan Keterkaitan Pengusaha Pabrik.
