PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh Pengusaha Pabrik harus menyatakan memiliki atau tidak memiliki Hubungan Keterkaitan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Kantor. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
