PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan Negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat penetapan Hubungan Keterkaitan.
