Pasal 12
BAB 4 — PENGGOLONGAN DAN TARIF CUKAI PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
(1) Penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau dilakukan oleh Kepala Kantor setelah Kepala Kantor Wilayah atau Direktur MENETAPKAN Keputusan Penetapan Hubungan Keterkaitan, yang mengakibatkan perubahan golongan dan tarif cukai hasil tembakau. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberlakuan penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak Hubungan Keterkaitan paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Pengusaha Pabrik dapat menggunakan pita cukai dengan tarif sebelum penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan.
