Pasal 11
BAB 4 — PENGGOLONGAN DAN TARIF CUKAI PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
(1) Kepala Kantor dapat langsung MENETAPKAN kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau terhadap Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan tanpa harus menunggu 6 (enam) bulan berturut-turut tidak memesan pita cukai. (2) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) juga harus memenuhi ketentuan: a. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai hasil tembakau yang terakhir ditetapkan; dan b. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
