PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENETAPAN GOLONGAN DAN TARIF CUKAI...
Pasal 10
BAB 4 — PENGGOLONGAN DAN TARIF CUKAI PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
Dalam hal Pengusaha Pabrik telah dicabut penetapan Hubungan Keterkaitan, maka Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan: a. penurunan golongan Pengusaha Pabrik sama dengan golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan. b. penyesuaian tarif cukai dengan ketentuan:
- harga jual eceran dengan harga jual eceran sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan sepanjang harga jual eceran tersebut tidak lebih rendah dari ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku; dan
- tarif cukai berdasarkan ketentuan tentang tarif cukai hasil tembakau yang berlaku, sesuai golongan sebelum ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan.
