Pasal 9
BAB 4 — PENGGOLONGAN DAN TARIF CUKAI PENGUSAHA PABRIK YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik memiliki Hubungan Keterkaitan, untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. harga jual eceran dalam golongan tersebut dalam hal harga jual eceran atas merek yang dimiliki tidak lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan tersebut; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. harga jual eceran minimum dalam golongan tersebut dalam hal harga jual eceran atas merek yang dimiliki lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan tersebut. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat penetapan Hubungan Keterkaitan, dan penetapan berikutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
