PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
Penetapan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 untuk setiap transaksi dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal singkat (request for short proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi anggota Panel mengenai tenor, volume, harga, dan perkiraan waktu penerbitan; b. penerimaan dokumen proposal singkat; c. evaluasi dokumen proposal singkat; dan d. penetapan dan penunjukan Agen Penjual. www.djpp.kemenkumham.go.id
