PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Penetapan Agen Penjual melalui penunjukan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
