PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN DAN KETENTUAN ANGGOTA PANEL, AGEN PENJUAL, DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK. (2) Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
