PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk: a. pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun (sliding); dan/atau b. pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).
