PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui: a. Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop)); b. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop); c. Lembaga Keuangan Bank (LKB); d. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
- Lembaga Modal Ventura (LMV);
- Perusahaan Pembiayaan;
- Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
- Perusahaan Pegadaian; dan/atau e. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana (executing). www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.167
