PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh: a. Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM; b. Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop); c. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop); d. Lembaga Keuangan Bank (LKB); e. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
- Lembaga Modal Ventura (LMV);
- Perusahaan Pembiayaan;
- Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
- Perusahaan Pegadaian; dan/atau f. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM .
