PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara. (2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
