PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) SPM langsung ke rekening Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), disampaikan ke KPPN tanpa potongan pajak penghasilan.
(2) Potongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran. (3) Pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
