PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
