PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
(1) Tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan-bulan berikutnya.
