PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN...
Pasal 4
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
