PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN...
Pasal 5
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri. (2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
