PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENCATATAN DAN PELAPORAN...
Pasal 3
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pajak Penghasilan.
