Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan atas permintaan Orang Pribadi berkenaan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan: a. makanan, minuman, produk-produk tembakau; b. senjata api dan bahan peledak; dan c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
(3) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan INDONESIA dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. (4) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
