PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan dari Toko Retail yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi. (2) Perolehan Barang Bawaan yang dapat dikembalikan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perolehan Barang Bawaan sejak tanggal 1 April 2010.
