Pasal 4
BAB 2 — PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORANG PRIBADI
(1) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Luar Negeri yang dipegangnya. (2) Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: a. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi; b. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi; c. lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail. (3) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: a. pada kolom “Nomor Pokok Wajib Pajak” diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; b. pada kolom “alamat pembeli” diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya. (4) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.
