PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 7
BAB 3 — TAHAPAN PENGAWASAN
(1) Inspektorat Jenderal melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap ringkasan Pengawasan bulanan yang bersifat strategis yang disampaikan oleh APIP. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang bersangkutan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
