PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 8
BAB 3 — TAHAPAN PENGAWASAN
Dalam hal Menteri meminta laporan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN secara insidentil, Inspektorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan APIP terkait informasi perkembangan dan/atau hasil kegiatan Pengawasan yang telah dilakukan oleh APIP berkenaan.
