Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN PENGAWASAN
(1) Tim Pengawas menyusun: a. laporan hasil Pengawasan; dan b. ringkasan Pengawasan. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan APIP kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang bersangkutan: a. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Pengawasan selesai; atau b. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan, dengan ditembuskan kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil Pengawasan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga harus mencakup rekomendasi dan/atau umpan balik yang dapat ditindaklanjuti dan/atau untuk perbaikan tahapan pelaksanaan Program PEN berikutnya. (5) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan APIP secara bulanan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. (6) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
