Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Sebelum pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawas menyusun Program Kerja Pengawasan. (3) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prosedur Pengawasan untuk menguji risiko yang telah diidentifikasi dalam tahap perencanaan. (4) Selama pelaksanaan Pengawasan, Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan Pengawasan. (5) Dalam hal diperlukan, dalam melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP.
