Pasal 4
BAB 3 — TAHAPAN PENGAWASAN
(1) APIP menyusun rencana Pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal diperlukan, dalam menyusun rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP. (3) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari. (4) Dalam hal APIP belum menyampaikan rencana Pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain: a. perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan; b. realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas; c. pertanggungjawaban tidak benar dan atau tidak didukung bukti yang memadai; d. menurunnya kepuasan masyarakat; dan
e. menurunnya reputasi pemerintah. (6) Inspektorat Jenderal dapat memberikan masukan atas rencana Pengawasan yang disampaikan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana Pengawasan diterima. (7) Dalam hal terdapat masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana Pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima.
