PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi: a. penyertaan modal negara; b. penempatan dana; c. investasi pemerintah; dan d. penjaminan. (2) Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
